Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tingkat Sekolah Dasar DKI Jakarta, Tahun Pelajaran 2012/2013 akan dijadwalkan pada tanggal 4 Juni 2012, hingga 26 Juni 2012, mekanisme dan persyaratan yang diperlukan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu setiap Orang Tua yang ingin mendaftarkan sekolah, anaknya harus memiliki Akte Lahir dan Kartu Keluarga,
Akte lahir berguna sebagai kunci untuk memasukkan Tanggal Lahir anak pada saat pendaftaran, dimana anak yang lahir pertanggal 16 Juli 2006, atau sudah berumur 6 tahun pada hari pertama sekolah, dapat diterima oleh sistem PPDB, sedangkan yang lahir sesudah tanggal tersebut, sistem akan menolak secara otomatis, sementara KK berfungsi sebagai kunci untuk mengetahui tempat tinggal apakah dari dalam DKI atau Non DKI, sementara Kuota siswa dari Non DKI hanya 5% dari daya tampung sekolah, artinya setiap 1 rombongan belajar yang rata-rata 40 siswa perkelasnya, siswa dari Non DKI hanya bisa tertampung 2 orang saja.